DINSOS Sumsel Terapkan Perda No.7/2017
PALEMBANG, Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel mencatat, jumlah penduduk miskin di Palembang masih tertinggi, dibanding dengan jumlah di seluruh kabupaten/kota di Sumsel.
Anggota Komisi II DPRD Sumsel Fahlevi Maizano (kiri), bersama Plt Kepala Dinsos Sumsel Belman Karimuda |
“Masyarakat miskin di Palembang paling besar, sekitar 90.000 KK. Jika dikalikan 5, maka sekitar satu juta jiwa lebih. Kalau di kota, pendapatan perkapita Rp400.000 perbulan itu tergolong miskin. Tapi untuk masyarakat miskin desa, sekitar Rp350.000 perbulan,” ungkap Plt Kepala Dinsos Sumsel Belman Karmuda, Selasa (15/08).
Menurut Belman, dengan adanya Perda No 7/2017 tentang penanggulangan kemiskinan, maka bisa menjadi payung hukum dari penanggulangan kemiskinan. Kemudian, dengan perda ini juga pihaknya bisa melangkah dan mendorong kabupaten/kota yang secara langsung memiliki wilayah, untuk memberikan pemberdayaan pada masyarakat.
“Soal target itu dinamis, karena pengentasan kemiskinan itu tidak bisa ditargetkan, tapi paling tidak mengurangi. Miskin yang dimaksud itu, mereka yang tidak bisa memenuhi kebutuhan papan sandang dan pangan. Banyak lagi dasar yang jadi patokan kemiskinan,” katanya.
Sementara, Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Fahlevi Maizano menerangkan, Perda ini lebih mengarah pada penangulangan kemiskinannya. Karena, selama ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kerap bekerja secara sendiri sendiri, artinya mereka punya program sendiri. “Setelah adanya Perda ini, jangan sampai bantuan bantuan dari OPD itu tumpang tindih. Begitu juga dengan perusahan-perusahaan, yang akan memberikan bantuan,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Boy itu menjelaskan, dalam Perda tersebut juga akan dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan, untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi.
“Adanya TKPK ini, agar program-program yang dibuat OPD tidak terjadi tumpang tindih. Jadi, seharusnya kabupaten/kota bisa menindak lanjuti Perda ini. Perda ini hanya membuat rambu rambu, makanya OPD harus menterjemahkan Perda itu dengan program-program,” jelasnya.
Sumber : klik disini
No comments