Breaking News

SBSI Desak DPRD Sumsel, Panggil 5 Perusahaan


Palembang -Puluhan massa kaum buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumsel, mengelar aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Sumatera Selatan, mendesak agar DPRD menyelesaikan segala sengeta, permasalahan  dan diskriminasi Buruh di Sumsel oleh beberapa perusahan besar yang ada di Sumsel, Kamis (26/03/2015).
 Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Tuntutan Selesaikan Dan Tindak Tegas Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT Trans Musi. PT PUSRI. PT PLN Keramasan PT Srikandi Dan PT SNS (Garuda Food)’. Massa yang di koordinator aksi oleh Sukma Hidayat dan dikoordinator lapangan oleh Miftahul Firdaus alias Avir, dimana dari rombongan buruh sumsel terdapat korban dari kesewenang-wenangan pihak pemilik modal atau perusahaan besar yang bertajih.

Berdasarkan catatan SBSI Sumsel, persoalan perburuhan di Indonesia khususnya di Sumatera Selatan, termasuk juga soal pendampigan dari SBSI selama ini terkait kasus Tenaga Kerja Security PT PUSRI dan PT PLN, Persoalan Santuan di PT SP2J Palembang dan Buruh PT Srikandi Inti Lestari di Kota Palembang.
Dimana dalam perjalanan kasusnya telah terjadi pelanggaran, yang mana kasus tersebut telah ditangani Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, dengan dasar Nota Pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, telah terjadi pelanggaran UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Permenakertrans RI No 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksanaan pekerjaan kepada perusahan lain. serta UU No 21 Tahun 2000 Pasal 28 tentang menghalani atau memaksa pekerja untuk berserikat yang berdampak pada pengintimudasian, PHK sepihak, tidak membayar upah buruh, dan melakukan kampany anti pembusukan Serikat yang perusahaanya dapat terkena sangsi pidana.

“Kami minta DPRD Provinsi Sumsel menyelesaikan seluruh permasalahann buruh, dan menuntaskan serta segera DPRD Provinsi Sumatera Selatan membentuk tim untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan buruh hari ini” ungkap Sukma dihadapan para Ketua dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pernyatan sikap, dimana massa buruh menuntut agar DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengawasan yang ketat terhadao hubungan tripartite yaitu hubungan pemerintah perusahaan dan buru yang ada di sumsel, dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan harus terlibat untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan seperti kasus-kasus yang aada di SBSI Sumsel tersebut.

“ini persoalan penyeluru, hampir seluruh pengusaha dan investor mengangkangi undang-undang, mengingat Provinsi Sumatera Selatan ini kedepanya ada Kawasan Ekonomi Khusus KEK, dan Pangsa Pasar bebas, kami ingin seluruh steckjolder khususnya DPRD Provinsi Sumatera Selatan, harus menangani kasus ini agar buruh di Sumsel ini sejahtera” ungkap Firdaus.

Seperti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani SBSI yang tak kunjung selesai mengingat Perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan buruh ini merupakan perusahan besar. “Saat ini mekanisme berjalan seperti PHI yang mana hukum sekarang hanya membunuh buruh. sampai hari ini pusri seperi raksasa di sumsel, malah mereka melakukan pembenaran, kami ingin DPRD melakukan pengawasn yang ketat, itu yang kami tuntut hari ini.” ingatnya.
Sementara itu. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Pahlevi Maizano, yang didampingi sekretaris dan anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dihadapan massa aksi buruh menjelaskan, jika apa yang dituntut massa pihaknya sepakat, dimana pihak DPRD akan memanggil kelima perusahaan untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

“kami sepakat, ini bukan hanya masalah buruh akan tetapi ni masalah kostitusi, ini bukan memperjuangkan ekonomi akan tetapi kesejahteraan, kami dari Komisi V berhatap dengan adanya permasalahan ini diharapkan komunikasi untuk dibicarakan bersama,” ujar Pahlevi yang disambung, sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan Anita Nuri Hati. “kita akan mengundang kelima perusahaan yang dipermasalahkan, kita harus duduk bersama mencari solusinya” jelas Anita.

Lain lagi dengan. Reni Riani istri buruh yang telah meninggal dunia tanpa adanya jaminan sosial dari PT Trans Musi dalam hal ini SP2J Kota Palembang, yang kini dalam proses tanpa waktu yang jelas. “sejak suami saya meninggal 4 bulan lalu, Jamsostek sampai sekarang belum diteruskan, memang ada pesangon akan tetapi sudah dibayar untuk pemakaman dan bayar kontrakan rumah, mengingat suami saya bekerja jadi driver trans musi sudah 4 tahun, harapan kepada bapak ibu Dewan  mudah-mudahan uang Jamsostek ini segera dicairkan untuk anak saya” ujar ibu tiga anak ini.

Sumber : Klik Disini

No comments