SBSI Desak DPRD Sumsel, Panggil 5 Perusahaan
Palembang -Puluhan
massa kaum buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
Sumsel, mengelar aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Sumatera Selatan, mendesak
agar DPRD menyelesaikan segala sengeta, permasalahan dan diskriminasi
Buruh di Sumsel oleh beberapa perusahan besar yang ada di Sumsel, Kamis
(26/03/2015).
Sambil
membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Tuntutan Selesaikan Dan Tindak Tegas
Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT Trans Musi. PT PUSRI. PT PLN Keramasan PT
Srikandi Dan PT SNS (Garuda Food)’. Massa yang di koordinator aksi oleh
Sukma Hidayat dan dikoordinator lapangan oleh Miftahul Firdaus alias Avir,
dimana dari rombongan buruh sumsel terdapat korban dari kesewenang-wenangan
pihak pemilik modal atau perusahaan besar yang bertajih.
Berdasarkan
catatan SBSI Sumsel, persoalan perburuhan di Indonesia khususnya di Sumatera
Selatan, termasuk juga soal pendampigan dari SBSI selama ini terkait kasus
Tenaga Kerja Security PT PUSRI dan PT PLN, Persoalan Santuan di PT SP2J
Palembang dan Buruh PT Srikandi Inti Lestari di Kota Palembang.
Dimana
dalam perjalanan kasusnya telah terjadi pelanggaran, yang mana kasus tersebut
telah ditangani Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, dengan dasar Nota
Pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, telah terjadi
pelanggaran UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, terkait Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) dan Permenakertrans RI No 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat
penyerahan sebagai pelaksanaan pekerjaan kepada perusahan lain. serta UU No 21
Tahun 2000 Pasal 28 tentang menghalani atau memaksa pekerja untuk berserikat
yang berdampak pada pengintimudasian, PHK sepihak, tidak membayar upah buruh, dan
melakukan kampany anti pembusukan Serikat yang perusahaanya dapat terkena
sangsi pidana.
“Kami
minta DPRD Provinsi Sumsel menyelesaikan seluruh permasalahann buruh, dan
menuntaskan serta segera DPRD Provinsi Sumatera Selatan membentuk tim untuk
menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan buruh hari ini” ungkap Sukma dihadapan
para Ketua dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam
pernyatan sikap, dimana massa buruh menuntut agar DPRD Provinsi Sumatera
Selatan melakukan pengawasan yang ketat terhadao hubungan tripartite yaitu
hubungan pemerintah perusahaan dan buru yang ada di sumsel, dan DPRD Provinsi
Sumatera Selatan harus terlibat untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan
seperti kasus-kasus yang aada di SBSI Sumsel tersebut.
“ini
persoalan penyeluru, hampir seluruh pengusaha dan investor mengangkangi
undang-undang, mengingat Provinsi Sumatera Selatan ini kedepanya ada Kawasan
Ekonomi Khusus KEK, dan Pangsa Pasar bebas, kami ingin seluruh steckjolder
khususnya DPRD Provinsi Sumatera Selatan, harus menangani kasus ini agar buruh
di Sumsel ini sejahtera” ungkap Firdaus.
Seperti
kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani SBSI yang tak kunjung selesai
mengingat Perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan buruh ini merupakan
perusahan besar. “Saat ini mekanisme berjalan seperti PHI yang mana hukum
sekarang hanya membunuh buruh. sampai hari ini pusri seperi raksasa di sumsel,
malah mereka melakukan pembenaran, kami ingin DPRD melakukan pengawasn yang
ketat, itu yang kami tuntut hari ini.” ingatnya.
Sementara
itu. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Pahlevi Maizano, yang
didampingi sekretaris dan anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan,
dihadapan massa aksi buruh menjelaskan, jika apa yang dituntut massa pihaknya
sepakat, dimana pihak DPRD akan memanggil kelima perusahaan untuk duduk bersama
mencari solusi terbaik.
“kami
sepakat, ini bukan hanya masalah buruh akan tetapi ni masalah kostitusi, ini
bukan memperjuangkan ekonomi akan tetapi kesejahteraan, kami dari Komisi V
berhatap dengan adanya permasalahan ini diharapkan komunikasi untuk dibicarakan
bersama,” ujar Pahlevi yang disambung, sekretaris Komisi V DPRD Provinsi
Sumatera Selatan Anita Nuri Hati. “kita akan mengundang kelima perusahaan yang
dipermasalahkan, kita harus duduk bersama mencari solusinya” jelas Anita.
Lain
lagi dengan. Reni Riani istri buruh yang telah meninggal dunia tanpa adanya
jaminan sosial dari PT Trans Musi dalam hal ini SP2J Kota Palembang, yang kini
dalam proses tanpa waktu yang jelas. “sejak suami saya meninggal 4 bulan lalu,
Jamsostek sampai sekarang belum diteruskan, memang ada pesangon akan tetapi
sudah dibayar untuk pemakaman dan bayar kontrakan rumah, mengingat suami saya
bekerja jadi driver trans musi sudah 4 tahun, harapan kepada bapak ibu Dewan
mudah-mudahan uang Jamsostek ini segera dicairkan untuk anak saya” ujar ibu
tiga anak ini.
Sumber : Klik Disini
No comments